Peran Koperasi dalam Pengelolaan Batu Bara dan Migas: Langkah Besar Menuju Swasembada Energi

Jumat, 28 Februari 2025 | 10:22:52 WIB
Peran Koperasi dalam Pengelolaan Batu Bara dan Migas: Langkah Besar Menuju Swasembada Energi

JAKARTA - Dalam sebuah langkah monumental, koperasi di Indonesia akan mendapatkan kesempatan untuk berperan aktif dalam pengelolaan tambang batu bara dan migas. Kepastian ini hadir seiring dengan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perubahan legislatif ini mencerminkan transformasi kebijakan yang penting bagi perekonomian dan kemandirian energi negara.

Menurut Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono, dengan disahkannya UU Minerba, badan usaha koperasi kini memiliki kesempatan emas untuk terlibat dalam industri pertambangan dan perminyakan, yang selama ini didominasi oleh perusahaan besar. "Kami ingin koperasi sebagai badan usaha bisa masuk ke sektor-sektor usaha dalam mewujudkan swasembada pangan, energi, hingga hilirisasi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto," ungkap Ferry.

Keterlibatan koperasi ini bukan hanya tentang memperluas peluang usaha bagi masyarakat, tetapi juga strategis dalam mendukung visi nasional menuju swasembada energi. Dengan memberdayakan koperasi, diharapkan dapat mempercepat proses hilirisasi sumber daya alam yang ada di Indonesia dan turut serta dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Dalam rangka mengoptimalkan peran koperasi ini, Sinergi antara kementerian terkait sangatlah penting. Ferry Juliantono mengungkapkan optimisme atas dukungan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menurutnya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) baru. Peraturan ini diharapkan akan memberikan kerangka kerja yang jelas bagi koperasi untuk dapat secara legal terlibat dalam pengelolaan sektor migas. "Kita akan terus koordinasikan hal itu," tambah Ferry.

Sejauh ini, Kementerian Koperasi telah mendapatkan bukti nyata atas keberhasilan koperasi dalam sektor ini dengan adanya koperasi yang mampu mengelola sumur minyak bekas Pertamina di Muara Enim, Sumatera Selatan. Kesuksesan ini menjadi model bagi pengembangan koperasi lainnya di Indonesia. "Diharapkan, dengan pemberian hak kelola tambang ini, akan tumbuh koperasi-koperasi lainnya. Karena, ada belasan ribu sumur-sumur minyak seperti itu yang bisa dikelola koperasi," jelas Ferry.

Menurut data, saat ini terdapat sekitar 500 koperasi yang telah aktif dalam sektor pertambangan dan penggalian. Angka ini diperkirakan akan meningkat signifikan seiring dengan kemudahan akses dan peluang baru dalam industri yang diberikan oleh UU Minerba yang baru disahkan. Perubahan ini tidak hanya membawa harapan tetapi juga tantangan baru, terutama dalam hal peningkatan kapasitas dan kompetensi koperasi agar mampu bersaing dan menjalankan usaha secara profesional di sektor yang kompleks ini.

Wamen ESDM, Yuliot Tanjung, menambahkan bahwa pihaknya sedang dalam tahap perumusan regulasi yang memungkinkan koperasi dapat terlibat dalam pengelolaan sumur-sumur minyak, terutama untuk sumur yang tidak aktif (idle well). "Hal itu nantinya bisa dikolaborasikan dengan koperasi-koperasi yang ada di daerah," kata Yuliot, menambahkan bahwa kerjasama dengan koperasi lokal diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang positif, khususnya di daerah penghasil migas.

Dengan adanya peluang besar ini, koperasi diharapkan mampu menjadi pemain kunci dalam industri pertambangan dan migas, sekaligus memperkuat ekonomi nasional melalui pendekatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah dan koperasi akan menjadi penentu keberhasilan dari kebijakan ini, yang dapat membuka lembaran baru dalam perekonomian Indonesia menuju kedaulatan energi yang lebih mandiri.

Terkini