Tarif Listrik Per kWh 25-28 September 2025

Kamis, 25 September 2025 | 07:04:58 WIB
Tarif Listrik Per kWh 25-28 September 2025

JAKARTA - Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai tarif listrik pada akhir September 2025. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik per kWh tetap berlaku 25–28 September 2025.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi, non-subsidi, sektor bisnis, maupun industri.
Penetapan tarif stabil ini menjadi bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat dan kestabilan ekonomi nasional.

Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi

Untuk pelanggan rumah tangga subsidi, tarif listrik tetap terjangkau:

Golongan R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh

Golongan R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh

Kebijakan ini memastikan rumah tangga berpenghasilan rendah tetap mendapatkan akses energi tanpa membebani anggaran keluarga.
Stabilitas tarif juga membantu perencanaan pengeluaran rumah tangga di tengah inflasi dan fluktuasi harga energi global.

Tarif Rumah Tangga Non-Subsidi

Pelanggan non-subsidi juga tidak mengalami kenaikan tarif.
Rincian tarif rumah tangga non-subsidi:

R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA & 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

R-3/TR atau TM >6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Kebijakan ini menjaga konsistensi tarif bagi rumah tangga menengah dan besar, sehingga pengguna listrik dengan konsumsi tinggi tidak terkejut dengan biaya bulanan.

Tarif Listrik Sektor Bisnis dan Industri

Sektor bisnis dan industri juga mendapat kepastian tarif listrik untuk akhir September 2025.
Tarif listrik sektor bisnis:

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

B-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Sektor industri:

I-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

I-4/TT >30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

Kebijakan ini memudahkan perusahaan dalam mengatur biaya operasional, khususnya bagi industri padat energi.
Stabilitas tarif juga mendukung produktivitas dan keberlanjutan bisnis di tengah tantangan ekonomi global.

Tarif untuk Pemerintah dan Penerangan Jalan

Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum juga tidak mengalami perubahan tarif.

P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

P-2/TM >200 kVA: Rp1.522,88 per kWh

P-3/TR khusus penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh

L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh

Dengan tarif stabil, anggaran pemerintah untuk penerangan dan pelayanan publik dapat diatur lebih efisien.
Hal ini mendukung kelancaran layanan publik tanpa menimbulkan tambahan beban keuangan daerah maupun pusat.

Tarif Listrik Pelayanan Sosial

Tarif listrik untuk fasilitas sosial juga dipertahankan, memastikan lembaga sosial dan kesehatan tetap beroperasi dengan biaya terjangkau:

S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh

S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh

S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh

S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh

S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh

S-2/TM >200 kVA: Rp925 per kWh

Kebijakan ini membantu rumah sakit, sekolah, dan fasilitas sosial lainnya agar tetap mampu menjalankan aktivitasnya tanpa tekanan biaya listrik.

Mekanisme Penetapan Tarif Listrik

Penetapan tarif listrik dilakukan melalui persetujuan DPR, dengan PLN menerima kompensasi atas selisih antara tarif jual ke konsumen dan biaya produksi listrik rata-rata.
ESDM menegaskan, tarif yang berlaku mengikuti skema tariff adjustment, yang mempertimbangkan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah, inflasi, dan harga batu bara acuan.

Hal ini memastikan tarif listrik tidak sembarangan naik, melainkan mengikuti perhitungan rasional untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan PLN dan kepentingan masyarakat.

Kepastian dan Transparansi

Pengumuman ini memberi kepastian bagi masyarakat dan bisnis, mengurangi ketidakpastian biaya listrik.
Masyarakat dapat merencanakan pengeluaran rumah tangga, sementara sektor industri dan bisnis bisa menyusun strategi operasional tanpa khawatir fluktuasi mendadak.

Selain itu, transparansi tarif menciptakan kepercayaan antara pemerintah, PLN, dan masyarakat.
Setiap golongan pelanggan dapat mengetahui tarif secara jelas dan rinci, sesuai kategori dan daya listrik masing-masing.

Tarif listrik 25–28 September 2025 tetap stabil untuk semua golongan: subsidi, non-subsidi, bisnis, industri, pemerintah, dan pelayanan sosial.
Kebijakan ini memastikan masyarakat dan sektor usaha dapat beraktivitas dengan biaya energi yang terjangkau dan terprediksi.

Stabilitas tarif juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga ekonomi rumah tangga dan bisnis, sekaligus mendukung keberlanjutan layanan publik.
Dengan kepastian ini, konsumen tidak perlu khawatir dan dapat fokus pada aktivitas sehari-hari tanpa gangguan biaya listrik mendadak.

Terkini