BPJS Kesehatan Bisa Tanggung Biaya Pembersihan Telinga

Kamis, 11 September 2025 | 15:55:35 WIB
BPJS Kesehatan Bisa Tanggung Biaya Pembersihan Telinga

JAKARTA - Belakangan, media sosial ramai membahas apakah membersihkan telinga di dokter bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Pertanyaan ini awalnya muncul dari akun X @undip*** pada Selasa, 9 September 2025, yang menulis, “-dips! bersihin telinga bisa pakai BPJS ngga ya? dan semisal bayar, bayar berapa?”.

Seorang warganet, @kopi*****, menjawab bahwa layanan pembersihan telinga memang bisa ditanggung BPJS Kesehatan, namun syaratnya harus melalui rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes). “Bisa, aku kemarin pakai BPJS tapi harus minta rujukan dulu ke faskes,” tulisnya.

Lantas, bagaimana aturan resmi BPJS Kesehatan terkait pembersihan telinga? Berikut penjelasan lengkapnya.

Pembersihan Telinga Ditanggung BPJS Jika Ada Indikasi Medis

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa pembersihan telinga bisa dijamin melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, layanan ini hanya berlaku jika ada indikasi medis dan dilakukan sesuai prosedur di poli Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT).

“Pembersihan telinga dapat dijamin apabila peserta memang memiliki keluhan yang membutuhkan tindakan medis sesuai kewenangan dokter,” ujar Rizzky saat dimintai konfirmasi pada Rabu, 10 September 2025.

Syarat peserta agar layanan ditanggung BPJS Kesehatan meliputi:

Terdaftar sebagai peserta JKN aktif, dengan iuran rutin dibayarkan.

Mengikuti alur pelayanan berjenjang sesuai prosedur.

Peserta nonaktif tidak bisa menggunakan layanan ini.

Langkah-Langkah Mengakses Layanan Pembersihan Telinga

Peserta JKN yang ingin membersihkan telinga melalui BPJS Kesehatan perlu mengikuti prosedur resmi sebagai berikut:

Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter pribadi yang terdaftar di program JKN.

Konsultasi dengan Dokter FKTP
Dokter akan memeriksa apakah ada indikasi medis untuk pembersihan telinga.

Rujukan ke Poli THT
Jika diperlukan, peserta akan diarahkan ke poli THT di rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Dengan mengikuti prosedur ini, pembersihan telinga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, mengurangi biaya yang harus dikeluarkan peserta.

Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS

Mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa layanan tertentu, termasuk:

Pelayanan kesehatan di fasilitas nonkerjasama, kecuali keadaan darurat.

Pelayanan untuk tujuan estetik atau kosmetik.

Pengobatan alternatif, tradisional, atau percobaan medis yang belum terbukti efektif.

Layanan terkait kecelakaan kerja atau lalu lintas yang sudah dijamin program lain.

Layanan akibat bencana, tindak pidana, atau kejadian luar biasa/wabah.

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk permintaan rujukan sendiri.

Dengan memahami batasan ini, peserta bisa lebih tepat dalam memanfaatkan JKN dan menghindari salah persepsi terkait cakupan layanan BPJS.

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Pegawai Baru 2025

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:09 WIB

KUR BNI 2025 Solusi Pendanaan Ringan untuk UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:08 WIB

KUR BRI 2025 Menjadi Solusi Modal Usaha Ringan UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:07 WIB

KUR BSI 2025 Solusi Modal Syariah untuk UMKM Indonesia

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:06 WIB

Skema Cicilan KUR BCA 2025 Pinjaman Rp100 Juta

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:05 WIB