OJK Tegaskan Ancaman Scam Digital Sebagai Krisis Kepercayaan

Rabu, 20 Agustus 2025 | 09:53:27 WIB
OJK Tegaskan Ancaman Scam Digital Sebagai Krisis Kepercayaan

JAKARTA - Keamanan digital kini menjadi sorotan utama dalam industri jasa keuangan. Bukan lagi sebatas persoalan individu yang dirugikan, praktik penipuan berbasis teknologi atau scam kini diakui sebagai ancaman serius terhadap stabilitas dan kepercayaan publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mencatat lebih dari 71 ribu rekening telah diblokir lantaran terindikasi penipuan dalam kurun waktu singkat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa ancaman scam digital perlu dipahami sebagai masalah sistemik yang bisa melemahkan keyakinan masyarakat terhadap regulator, lembaga keuangan, hingga aparat penegak hukum. Menurutnya, fenomena ini telah berkembang menjadi persoalan nasional yang membutuhkan strategi penanganan kolaboratif.

“Ancaman scam bukan sekadar masalah individu lagi, melainkan ancaman sistemik terhadap kepercayaan publik pada industri jasa keuangan dan pada regulator serta kepada para penegak hukum,” ujar Mahendra dalam acara Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta.

Lonjakan Kasus dan Kerugian Besar

Data OJK menunjukkan tren kasus penipuan keuangan terus menanjak tajam. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Satgas PASTI telah menindak 1.840 entitas ilegal, terdiri dari 1.556 pinjaman online ilegal serta 284 investasi ilegal.

Hingga 17 Agustus 2025, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menerima 225 ribu laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, teridentifikasi 71 ribu rekening terblokir dengan potensi kerugian mencapai Rp4,6 triliun. Meski begitu, OJK bersama Satgas PASTI berhasil menyelamatkan dana senilai Rp349,3 miliar.

Yang mengejutkan, laporan yang diterima IASC mencapai rata-rata 800 laporan setiap hari, jauh lebih tinggi dibandingkan negara tetangga. Sebagai perbandingan, Singapura hanya mencatat sekitar 140 laporan per hari, sementara Malaysia 130 laporan. Padahal, IASC baru berdiri pada November 2024.

Mahendra menilai eskalasi kasus tersebut menjadi bukti bahwa scam digital telah berkembang melampaui skala kriminalitas biasa. Tanpa intervensi yang tepat, kondisi ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat dan merugikan ekosistem keuangan nasional.

Kampanye Nasional dan Tiga Fokus Utama

Untuk merespons lonjakan kasus, OJK bersama berbagai pemangku kepentingan meluncurkan kampanye nasional memberantas scam. Menurut Mahendra, kampanye ini diarahkan pada tiga sasaran strategis.

Pertama, memperkuat komitmen anggota Satgas PASTI dalam menindak penipuan serta aktivitas keuangan ilegal.
Kedua, meningkatkan kolaborasi antar lembaga dan industri jasa keuangan dalam merespons laporan masyarakat.
Ketiga, membangun kesadaran publik melalui kampanye masif yang melibatkan platform digital global seperti Meta, Google, dan TikTok.

“Kampanye ini menjadi momentum nasional untuk mempercepat penanganan penipuan, memperkuat literasi masyarakat, dan mendorong partisipasi aktif industri. Berbagai media, mulai dari aplikasi mobile banking hingga ATM di seluruh Indonesia telah dimanfaatkan sebagai sarana penyampaian pesan edukatif secara langsung kepada masyarakat,” jelas Mahendra.

Literasi dan Partisipasi Publik Jadi Kunci

Selain langkah penindakan, OJK menekankan pentingnya literasi masyarakat terhadap modus penipuan digital yang semakin canggih. Upaya penyelamatan dana dan penanganan pengaduan diyakini akan terus meningkat seiring dengan edukasi yang lebih gencar.

Mahendra berharap, kombinasi antara penegakan hukum, kolaborasi lintas lembaga, dan literasi publik mampu mempersempit ruang gerak pelaku scam. Dengan begitu, industri jasa keuangan tetap dapat tumbuh sehat dan kepercayaan publik tetap terjaga.

Terkini