Asuransi Diberi Kelonggaran Waktu Laporkan Keuangan Kuartal II

Selasa, 12 Agustus 2025 | 07:40:10 WIB
Asuransi Diberi Kelonggaran Waktu Laporkan Keuangan Kuartal II

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran bagi perusahaan asuransi dalam penyampaian laporan keuangan kuartal II tahun 2025. Para pelaku industri asuransi diizinkan untuk mengirimkan laporan keuangan paling lambat tanggal 15 Agustus 2025, atau akhir pekan ini. Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk penyesuaian atas kompleksitas penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang baru berlaku tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa aturan ini tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian. Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan asuransi mendapat waktu maksimal 45 hari sejak berakhirnya triwulan untuk menyerahkan laporan keuangan.

“Ketentuan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kesiapan industri dalam menerapkan PSAK 117 yang kompleks dan baru berlaku tahun ini,” ungkap Ogi.

Sanksi bagi yang Belum Memenuhi PSAK 117

Meski diberikan kelonggaran waktu, OJK tetap menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap penerapan PSAK 117. Perusahaan asuransi yang belum menyampaikan laporan keuangan sesuai standar tersebut akan dikenai sanksi administratif, berupa peringatan tertulis. Hal ini menunjukkan komitmen OJK untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan dalam industri asuransi.

Ogi juga menegaskan bahwa OJK terus memantau dan mengawasi perkembangan pelaporan keuangan agar dapat dilaksanakan secara konsisten dan akuntabel. Dalam rangka membantu industri, OJK siap memberikan asistensi teknis serta membuka ruang dialog agar proses implementasi PSAK 117 berjalan dengan lancar.

“OJK senantiasa melakukan pengawasan untuk memastikan terpenuhinya penyampaian laporan keuangan berdasarkan PSAK 117,” ujar Ogi.

Persiapan Audit dan Penunjukan Akuntan Publik

Selain itu, Ogi juga mengarahkan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera menunjuk akuntan publik guna menerapkan PSAK 117 dalam pelaporan mereka. Proses audit atas laporan keuangan tahun 2025 diharapkan sudah mulai berjalan pada bulan Agustus ini.

“Kami berharap pada bulan Agustus telah mulai menjalankan kegiatan audit atas laporan keuangan tahun 2025,” kata Ogi.

Dengan langkah ini, OJK ingin memastikan transisi penerapan standar akuntansi baru berjalan mulus dan tidak mengganggu stabilitas industri perasuransian. PSAK 117 sendiri bertujuan meningkatkan transparansi dan akurasi pelaporan keuangan perusahaan asuransi, sehingga memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi keuangan dan risiko yang dihadapi.

Pemberian kelonggaran ini menjadi bagian dari strategi OJK dalam mendorong adaptasi industri terhadap perubahan regulasi yang cukup signifikan. Meski demikian, OJK tetap menekankan bahwa pelaporan yang tepat waktu dan sesuai standar harus menjadi prioritas utama semua perusahaan asuransi demi menjaga kepercayaan dan stabilitas pasar.

Terkini

Adhi Karya Siapkan Pendanaan Swasta untuk LRT Jabodebek

Senin, 08 September 2025 | 15:48:25 WIB

BPI Danantara Siapkan Proyek PLTSa di Lima Kota Besar

Senin, 08 September 2025 | 15:48:22 WIB

Pemerintah Bersama PLN Jaga Kestabilan Tarif Listrik 2025

Senin, 08 September 2025 | 15:48:19 WIB

Skrining Kesehatan BPJS Kini Lebih Mudah di Aplikasi

Senin, 08 September 2025 | 15:48:16 WIB