JAKARTA - Maraknya layanan pinjaman online di tengah kebutuhan masyarakat akan akses keuangan cepat membuat pentingnya mengecek legalitas penyedia layanan semakin krusial. Untuk melindungi konsumen dari risiko penipuan atau penyalahgunaan data, penting bagi masyarakat hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar dan berizin resmi dari OJK.
Per Juli 2025, terdapat 96 penyelenggara layanan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online yang terdaftar di OJK dan dinyatakan legal. Informasi ini penting sebagai acuan utama sebelum memutuskan mengambil pinjaman digital.
Apa Itu Pinjaman Online yang Berizin OJK?
Di era digital saat ini, hampir semua kebutuhan bisa diakses secara daring, termasuk layanan pinjaman. Namun, tak semua pinjaman online yang beredar di pasaran memiliki izin dan pengawasan resmi.
Pinjaman online yang berizin OJK mengacu pada penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memenuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku. Dasar hukumnya adalah POJK Nomor 30 Tahun 2024.
Berdasarkan regulasi tersebut, pinjaman online didefinisikan sebagai layanan yang mempertemukan pihak pemberi dana dengan penerima dana secara elektronik melalui sistem berbasis internet, baik secara konvensional maupun syariah.
Perlu dicatat, OJK bukanlah lembaga pemberi pinjaman, melainkan pengawas industri jasa keuangan termasuk fintech lending. Penilaian dan izin dari OJK memberikan jaminan bahwa layanan tersebut mengikuti prinsip transparansi, keamanan, dan perlindungan konsumen.
Langkah Pengaduan Jika Dirugikan Pinjaman Online
Jika konsumen merasa dirugikan oleh layanan pinjaman online berizin OJK, mereka memiliki hak untuk mengajukan pengaduan langsung ke OJK. Pengaduan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh OJK melalui mekanisme tertentu hingga pemberhentian operasional jika terbukti melanggar aturan.
Berdasarkan ketentuan, OJK berkewajiban:
Menyediakan perangkat pelayanan pengaduan konsumen.
Menyusun mekanisme penyelesaian pengaduan terhadap lembaga jasa keuangan.
Memfasilitasi penyelesaian sesuai peraturan sektor jasa keuangan.
Pengaduan dapat meliputi tindakan penagihan tidak etis, penyalahgunaan data pribadi, atau suku bunga tidak wajar. Ini menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar hanya terlibat dengan layanan keuangan yang sah.
Daftar Lengkap 96 Pinjaman Online Berizin OJK (Update Juli 2025)
Berikut daftar 96 perusahaan pinjaman online yang telah mendapatkan izin dari OJK dan legal untuk beroperasi:
Danamas
Amartha
Dompet Kilat
Boost
Toko Modal
Modalku
KTA Kilat
Kredit Pintar
Maucash
Finmas
KlikA2C
Akseleran
Ammana.id
PinjamanGO
KoinP2P
Pohondana
Mekar
AdaKami
Esta Kapital Fintek
Kreditpro
Fintag
Rupiah Cepat
Crowdo
Indodana
Julo
Pinjamwinwin
DanaRupiah
Ovo Finansial
Pinjam Modal
Alami
AwanTunai
Danakini
Singa
Danamerdeka
Easycash
Pinjam Yuk
FinPlus
UangMe
PinjamDuit
Dana Syariah
Batumbu
Cashcepat
klikUMKM
Pinjam Gampang
Cicil
Lumbungdana
360 KREDI
Kredinesia
Pintek
ModalRakyat
Solusiku
Cairin
TrustIQ
Klik Kami
Duha Syariah
Invoila
Sanders One Stop Solution
DanaBagus
UKU
Kredito
AdaPundi
Lentera Dana Nusantara
Modal Nasional
Komunal
Restock.ID
Avantee
Gradana
Danacita
IKI Modal
Ivoji
Indofund.id
iGrow
Danai.id
DUMI
Lahan Sikam
Qazwa.id
KrediFazz
Doeku
Aktivaku
Danain
Indosaku
Edufund
GandengTangan
Papitupi Syariah
BantuSaku
Danabijak
AdaModal
SamaKita
KawanCicil
Crowde
KlikCair
ETHIS
SAMIR
UATAS
Asetku
Findaya
Memilih layanan pinjaman online tidak bisa sembarangan. Pastikan platform yang digunakan sudah memiliki izin resmi dari OJK untuk menghindari risiko keuangan dan penyalahgunaan data. Gunakan daftar legal ini sebagai acuan untuk memilih layanan pinjaman online yang aman dan terpercaya.