Revisi UU Migas Fokuskan Penataan BUMN Strategis

Kamis, 24 Juli 2025 | 08:43:00 WIB
Revisi UU Migas Fokuskan Penataan BUMN Strategis

JAKARTA - Pemerintah dan DPR bergerak cepat dalam merespons kebutuhan regulasi sektor energi nasional, dengan mengutamakan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang menangani minyak dan gas (migas) dalam revisi Undang-Undang Migas. Upaya ini dilakukan untuk menyempurnakan peran negara dalam mengelola kekayaan alam strategis, khususnya di bidang energi fosil yang masih menjadi tumpuan utama ekonomi nasional.

RUU Migas masuk sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan direncanakan rampung sebelum akhir tahun ini. Komitmen ini menunjukkan keseriusan para pembuat kebijakan dalam memastikan tata kelola migas Indonesia berjalan sesuai amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Implementasi Putusan MK dan Penataan Kelembagaan Baru

Langkah pembentukan BUMN khusus migas merupakan implementasi dari Putusan MK Nomor 36/PUU‑X/2012 yang menekankan pentingnya peran negara dalam sektor strategis. DPR dan pemerintah saat ini tengah merumuskan skema kelembagaan baru agar entitas ini bisa menjalankan tugas secara efektif, transparan, serta efisien.

BUMN khusus ini nantinya diharapkan memiliki kewenangan menyeluruh, baik pada sektor hulu maupun hilir migas. Tujuan utamanya adalah integrasi pengelolaan energi agar menghasilkan nilai tambah optimal bagi negara dan menjaga kedaulatan energi nasional. Selain itu, kehadiran badan usaha ini diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga, serta menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih akuntabel.

Dengan struktur kelembagaan yang dirancang ulang, entitas ini juga akan diatur dalam mekanisme pengelolaan sumber daya alam yang sesuai prinsip good governance. Hal tersebut untuk memastikan tidak hanya aspek efisiensi bisnis, tetapi juga kepentingan rakyat dan negara tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan energi nasional.

Tantangan Regulasi dan Konsolidasi Sektor Energi

Salah satu tantangan terbesar dalam pembentukan BUMN khusus migas adalah konsolidasi regulasi dan harmonisasi kewenangan. Saat ini, berbagai lembaga memiliki peran dalam pengelolaan migas, mulai dari SKK Migas, Kementerian ESDM, hingga BUMN yang sudah eksis seperti Pertamina. Adanya entitas baru memerlukan pembagian peran yang jelas agar tidak tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas.

Komisi VII DPR RI menilai bahwa pembentukan BUMN khusus migas tidak berarti menghapus lembaga lain, melainkan mengintegrasikan dan menyelaraskan peran untuk meningkatkan efektivitas kebijakan energi nasional. DPR memastikan revisi undang-undang akan mengatur secara tegas posisi kelembagaan ini, termasuk dalam hal kewenangan investasi, distribusi, pengelolaan data migas, hingga pengawasan proyek strategis nasional.

Sejumlah pihak juga mendorong agar penyusunan kelembagaan ini melibatkan masukan dari para ahli, pelaku industri, serta masyarakat sipil guna menghindari pendekatan yang terlalu birokratis atau justru menambah beban struktural.

Peluang Peningkatan Pendapatan Negara dan Efisiensi

Kehadiran BUMN khusus migas dipandang sebagai peluang untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor energi. Selama ini, banyak potensi migas yang belum dimanfaatkan optimal karena hambatan regulasi, tata kelola yang belum maksimal, serta belum adanya lembaga terpusat yang fokus pada efisiensi seluruh rantai pasok energi.

Dengan model baru ini, pengelolaan sumber daya akan lebih terintegrasi, dari eksplorasi, produksi, hingga distribusi ke masyarakat. Hal ini diharapkan mampu memangkas biaya, mempercepat keputusan investasi, serta memberikan kepastian bagi mitra asing yang ingin menanamkan modal di sektor energi Indonesia.

“Jika ditata dengan baik, BUMN ini bisa menjadi instrumen penting dalam meningkatkan ketahanan energi dan memperkuat daya saing nasional,” ujar salah satu anggota DPR.

Selain itu, dengan dukungan pengawasan yang ketat dan transparansi tinggi, keberadaan BUMN khusus migas juga diyakini mampu mengurangi praktik inefisiensi serta kebocoran yang kerap terjadi di sektor ini.

Sinkronisasi dengan RUU Energi Terbarukan dan UU Ketenagalistrikan

Penting dicatat bahwa pembahasan RUU Migas tidak berdiri sendiri. DPR juga tengah mengkaji omnibus law RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) serta revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan. Semua regulasi ini diupayakan agar saling bersinergi dalam menciptakan sistem energi nasional yang kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan.

BUMN khusus migas nantinya juga akan diarahkan untuk bersinergi dengan pengembangan energi baru dan terbarukan. Dengan demikian, peran BUMN ini bukan hanya fokus pada energi fosil, tetapi juga dapat menjembatani transisi energi nasional menuju energi bersih.

Para pembuat kebijakan meyakini bahwa integrasi kelembagaan antara sektor migas, ketenagalistrikan, dan energi terbarukan akan menjamin efisiensi sistem, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memperluas akses energi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Terkini

Menikmati Beragam Menu Lezat Marugame Udon di Indonesia

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:18 WIB

Chocolate Bingsu, Dessert Segar Favorit Anak Muda Indonesia

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:16 WIB

4 Spot Burnt Cheesecake Paling Lezat di Malang

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:14 WIB

Menikmati Gelato Jogja: Ragam Rasa yang Menggoda Lidah

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:12 WIB

Little Salt Bread Viral: 4 Menu Best Seller Wajib Coba

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:10 WIB