JAKARTA - Setelah hampir dua bulan dioperasikan secara gratis, Jalan Tol Padang–Sicincin resmi menetapkan tarif bagi seluruh golongan kendaraan. Penerapan tarif ini menjadi tahapan baru dalam pengelolaan jalan tol pertama di Sumatera Barat tersebut, sekaligus menandai babak penting dalam pembangunan infrastruktur konektivitas di Pulau Sumatera.
PT Hutama Karya (Persero) sebagai pengelola jalan tol memastikan bahwa penetapan tarif ini disertai dengan edukasi dan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat. Tujuannya agar transisi dari masa operasional gratis ke berbayar dapat berlangsung lancar dan dipahami dengan baik oleh para pengguna jalan.
Penetapan tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPRT/M/2025 yang ditandatangani pada 16 Juli 2025, berlaku untuk seluruh kendaraan yang melintasi ruas tol Padang–Sicincin, baik dari arah Gerbang Tol Padang ke Kapalo Hilalang maupun sebaliknya.
Tarif ditetapkan sebagai berikut:
Golongan I: Rp50.500
Golongan II: Rp75.500
Golongan III: Rp75.500
Golongan IV: Rp100.500
Golongan V: Rp100.500
Sosialisasi Diperkuat di Semua Kanal Komunikasi
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya persiapan sejak sebelum tarif diberlakukan, termasuk pengenalan kepada masyarakat selama masa operasional gratis yang dimulai sejak 28 Mei 2025.
“Selama hampir dua bulan, Hutama Karya gencar melakukan edukasi terkait penggunaan kartu uang elektronik (UE), tata cara berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat keberadaan tol,” ujar Adjib.
Ia menambahkan, sosialisasi terkait besaran tarif dan tanggal mulai pemberlakuan juga dilakukan secara intensif melalui berbagai kanal komunikasi seperti media massa, media sosial, spanduk di ruas tol, serta kerja sama dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan setempat.
Langkah ini penting mengingat Tol Padang–Sicincin merupakan pengalaman pertama bagi sebagian besar masyarakat Sumbar dalam menggunakan jalan tol berbayar. Karena itu, proses peralihan menuju sistem berbayar harus dilakukan dengan cermat, agar tidak menimbulkan kebingungan maupun gangguan pada kelancaran lalu lintas.
“Pastikan juga menggunakan kartu uang elektronik yang sama saat masuk dan keluar tol,” imbau Adjib, seraya mengingatkan pentingnya pemahaman teknis dalam penggunaan layanan tol non-tunai.
Dorong Konektivitas, Pariwisata, dan UMKM
Ruas Tol Padang–Sicincin sepanjang 36 kilometer ini adalah bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang terus dikembangkan pemerintah. Kehadirannya diharapkan dapat memangkas waktu tempuh perjalanan di jalur utama Sumatera Barat dan memperlancar arus distribusi barang dari dan ke wilayah tersebut.
Jalan tol ini juga didesain untuk memberikan dorongan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, termasuk sektor pariwisata dan UMKM yang berkembang pesat di sepanjang lintasan tol. Dengan kelancaran akses, wisatawan akan lebih mudah menjangkau destinasi unggulan Sumbar, sementara pelaku UMKM mendapat kemudahan dalam mengangkut barang maupun menjangkau pasar yang lebih luas.
“Jalan Tol Padang–Sicincin diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas jalan nasional, mempercepat konektivitas antarwilayah, melancarkan distribusi logistik, serta mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan UMKM di sekitar jalur tol,” lanjut Adjib.
Dari sisi fasilitas, Hutama Karya memastikan bahwa seluruh prasarana dan perlengkapan pendukung telah tersedia secara lengkap dan siap digunakan. Mulai dari sistem gerbang tol otomatis, rambu dan marka jalan sesuai standar nasional, hingga armada patroli serta derek yang siaga 24 jam untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
Adjib juga menegaskan pentingnya disiplin berkendara di tol. Para pengendara diminta untuk selalu menjaga jarak aman, memeriksa kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan, dan mematuhi batas kecepatan maksimal 80 km/jam yang telah ditetapkan untuk keselamatan bersama.
“Pengguna jalan diminta menjaga jarak aman, memastikan kondisi kendaraan prima, dan mematuhi batas kecepatan maksimal 80 km/jam,” tegasnya.
Dengan diberlakukannya tarif, ruas tol ini kini memasuki fase operasional penuh, dan diharapkan mampu membawa manfaat besar tidak hanya bagi masyarakat pengguna, tetapi juga bagi pembangunan ekonomi wilayah Sumatera Barat secara keseluruhan.