OJK Catat Ribuan Pengaduan Pinjol Ilegal Sepanjang 2025

Senin, 21 Juli 2025 | 08:23:35 WIB
OJK Catat Ribuan Pengaduan Pinjol Ilegal Sepanjang 2025

JAKARTA - Meskipun digitalisasi semakin luas menjangkau seluruh Indonesia, kenyataannya praktik pinjaman online ilegal masih mengakar kuat, terutama di kawasan yang paling padat penduduk: Pulau Jawa. Pada 2025 ini, tingginya jumlah pengaduan soal pinjol ilegal kembali mengungkapkan potret buram dari sisi literasi keuangan masyarakat dan tantangan penegakan regulasi.

Laporan terbaru menunjukkan bahwa sebagian besar aduan masyarakat mengenai pinjol ilegal berasal dari wilayah Jawa. Fenomena ini menjadi peringatan penting bahwa perluasan akses teknologi belum tentu diiringi dengan pemahaman memadai terhadap keamanan finansial digital.

Pulau Jawa Dominasi Laporan Pinjol Ilegal

Sepanjang Januari hingga April 2025, Otoritas Jasa Keuangan mencatat total 2.523 pengaduan terkait pinjaman online ilegal. Dari angka tersebut, sebanyak 1.689 pengaduan berasal dari Pulau Jawa. Artinya, sekitar 67 persen aduan pinjol ilegal bersumber dari wilayah ini.

Menurut pengamat ekonomi digital Nailul Huda, hal ini tidak terlepas dari besarnya populasi yang tinggal di Pulau Jawa. “Karena jumlah penduduknya besar, otomatis kebutuhan dan permintaan terhadap layanan keuangan digital juga tinggi. Ini dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk masuk dan menyebarkan jebakan mereka,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa meskipun konektivitas internet di Pulau Jawa terbilang baik, hal tersebut justru memperbesar risiko terpaparnya masyarakat pada iklan dan tawaran pinjaman online ilegal. Banyak pengguna dengan mudah mengakses aplikasi atau situs yang tidak resmi, tanpa menyadari risiko hukum dan finansial yang mengintai.

Tak hanya karena keterbatasan informasi, sebagian pengguna bahkan dengan sadar memilih menggunakan layanan ilegal. “Saya yakin ada sebagian masyarakat yang memang tahu itu pinjol ilegal, tapi tetap menggunakan karena tidak punya pilihan lain,” lanjut Nailul.

Minim Literasi dan Pilihan Terbatas Dorong Masyarakat ke Jalur Ilegal

Fenomena banyaknya masyarakat yang mengadu soal pinjol ilegal juga mencerminkan keterbatasan mereka dalam mendapatkan akses ke pinjaman legal. Banyak dari mereka yang ditolak oleh platform fintech resmi, kemudian beralih ke layanan ilegal karena mendesaknya kebutuhan.

“Mereka sudah mencoba mengajukan di platform legal tapi ditolak. Akhirnya, jalan terakhir adalah pinjol ilegal, apalagi kalau butuh uang cepat untuk kebutuhan harian,” tambah Nailul.

Lebih jauh, ia mengkritisi upaya regulator yang masih dianggap belum maksimal. Menurutnya, masih banyak celah di media sosial dan kanal digital lain yang memungkinkan pinjol ilegal menjangkau masyarakat tanpa kendala berarti. “Grup-grup di media sosial banyak menawarkan pinjaman tanpa perlu bayar. Padahal itu hanya kedok penipuan, dan masih sangat banyak orang yang percaya,” jelasnya.

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah membuka moratorium terbatas bagi pelaku pinjol ilegal yang sudah memiliki modal memadai untuk memenuhi kriteria legal. Namun Nailul menegaskan, proses legalisasi tersebut harus disertai dengan pengawasan dan persyaratan yang lebih ketat agar tidak membuka celah baru untuk pelanggaran.

Daftar Pinjol Legal Per Juli 2025

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat disarankan hanya menggunakan layanan pinjaman online yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK. Per Juli 2025, terdapat 96 penyelenggara pinjaman online legal yang masih aktif dan terdaftar secara resmi.

Jumlah tersebut mengalami penyusutan karena lima perusahaan telah dicabut izinnya dalam kurun satu tahun terakhir. Yang terbaru adalah pencabutan izin PT Ringan Teknologi Indonesia, efektif sejak 24 April 2025.

Pencabutan dilakukan setelah perusahaan tersebut mengembalikan izin sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi. Keputusan ini menambah daftar perusahaan fintech lain yang sebelumnya sudah lebih dulu dicabut izinnya, seperti TaniFund, Dhanapala, Jembatan Emas, dan Investree.

Berikut adalah beberapa contoh nama pinjol legal per Juli 2025:

Danamas

Amartha

Modalku

Kredit Pintar

Akseleran

AdaKami

EasyCash

Maucash

Indodana

JULO

Dengan adanya daftar ini, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek legalitas penyedia layanan sebelum mengajukan pinjaman. Selain itu, pemahaman atas hak-hak konsumen serta kesadaran terhadap risiko pinjaman menjadi hal krusial agar tidak terjerat utang dari sumber yang tak bertanggung jawab.

Menutup Celah, Meningkatkan Literasi

Kasus pinjol ilegal yang masih terus bermunculan menunjukkan pentingnya sinergi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat. Di satu sisi, pengawasan dan pemblokiran terhadap kanal penyebaran pinjol ilegal harus diperkuat. Di sisi lain, edukasi publik perlu ditingkatkan agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri pinjaman ilegal dan tidak mudah tergiur janji manis yang menyesatkan.

Keterbukaan terhadap opsi legal dan dorongan agar pelaku ilegal bisa bertransformasi menjadi penyedia layanan yang sah juga menjadi jalan tengah yang dapat ditempuh. Namun, prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan penegakan aturan tetap harus dijadikan pijakan utama.

Terkini

BPJS Kesehatan Bisa Tanggung Biaya Pembersihan Telinga

Kamis, 11 September 2025 | 15:55:35 WIB

Pasar Otomotif Domestik Lesu, Ekspor Tumbuh Positif

Kamis, 11 September 2025 | 15:55:34 WIB

Kapal Penyeberangan Banda Aceh Sabang Siap Layani Penumpang

Kamis, 11 September 2025 | 15:55:32 WIB

Harga Minyak Dunia Stabil, Fokus Kembali ke Permintaan

Kamis, 11 September 2025 | 15:55:31 WIB

Ketersediaan BBM Shell di Jabodetabek Masih Terbatas

Kamis, 11 September 2025 | 15:55:29 WIB