BPJS Kesehatan Siap Terapkan Sistem Baru

Jumat, 18 Juli 2025 | 08:32:42 WIB
BPJS Kesehatan Siap Terapkan Sistem Baru

JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun skema baru sistem layanan rawat inap BPJS Kesehatan, menggantikan pembagian tradisional kelas I, II, dan III. Meski sempat dijadwalkan bulan Juli 2025, implementasi kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ditunda hingga aturan akhir rampung. Pemerintah memperkirakan iuran baru akan ditetapkan setelah evaluasi bersama kementerian terkait, untuk memastikan sistem yang adil dan transparan bagi semua peserta.

Alasan Penundaan dan Proses Penyusunan KRIS

Perpres No. 59/2024 mewajibkan penetapan manfaat, tarif, dan iuran baru sebelum Juli 2025. Namun Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pembahasan KRIS masih berlangsung bahkan sudah dibawa ke tingkat Menteri Koordinator pemerintahan. "Kita sedang bahas di levelnya Menko," ujarnya dalam pertemuan di kompleks DPR RI, Jumat, 18 Juli 2025. Hingga regulasi resmi muncul, peserta masih berada di skema lama sesuai Perpres No. 63/2022.

Skema Iuran Saat Ini: Siapa Bayar Apa?

Selama masa transisi, iuran BPJS mengikuti skema:

PBI: 100% ditanggung pemerintah.

PPU (PNS, TNI, Polri): 5% dari gaji, 4% ditanggung kantor, 1% pekerja.

PPU swasta/BUMN/BUMD: model sama seperti di atas.

Keluarga tambahan: 1% perorang dari gaji pekerja.

Peserta mandiri:

Kelas III: Rp 42.000

Kelas II: Rp 100.000

Kelas I: Rp 150.000

Veteran dan ahli warisnya: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a.

Pembayaran jatuh tempo tiap tanggal 10, dan denda dikenakan hanya jika peserta melakukan rawat inap dalam 45 hari pasca aktif kembali. Denda tertunggak maksimal 12 bulan, dengan plafon Rp 30 juta, yang dibayarkan pemberi kerja bila peserta PPU.

Terkini

Harga HP Infinix Terbaru September 2025 Semua Seri

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:14 WIB

POCO C85 Resmi Masuk Indonesia, Baterai Besar 6000mAh

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:12 WIB

Ramalan Shio 11 September 2025: Energi Positif Tiap Shio

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:11 WIB

Harga Sembako Jatim Hari Ini: Cabai dan Bawang Naik

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:10 WIB

Cek Penerima Bansos PKH BPNT 2025 Mudah Cepat

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:09 WIB