OJK Masukkan Saham Merry Riana ke Daftar Efek Syariah

Jumat, 11 Juli 2025 | 10:00:27 WIB
OJK Masukkan Saham Merry Riana ke Daftar Efek Syariah

JAKARTA - Pencapaian ini bukan hanya soal status baru dalam pasar modal, tetapi juga menjadi sinyal positif atas komitmen perusahaan dalam memenuhi prinsip-prinsip syariah. PT Merry Riana Edukasi Tbk kini bergabung dengan jajaran emiten yang sahamnya dinyatakan sesuai dengan ketentuan syariah dan masuk dalam daftar resmi efek syariah OJK.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-20/PM.02/2025. Ini menjadi tindak lanjut dari penelaahan yang dilakukan oleh OJK terhadap kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran perusahaan.

Tindak Lanjut dari Proses Penelaahan OJK

Plt. Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Edi Broto Suwarno, menjelaskan bahwa keputusan tersebut dikeluarkan setelah proses penelaahan terhadap berbagai dokumen dan data pendukung dari emiten.

“Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Merry Riana Edukasi Tbk,” ungkap Edi dalam keterangan resmi yang disampaikan Jumat, 11 Juli 2025.

Penetapan ini secara otomatis memasukkan saham PT Merry Riana Edukasi Tbk ke dalam Daftar Efek Syariah, sebagaimana termuat dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-28/D.04/2025 tanggal 22 Mei 2025. Artinya, saham tersebut kini dapat menjadi pilihan investasi bagi masyarakat yang mengedepankan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan portofolionya.

Dalam proses verifikasi, OJK menggunakan dokumen pernyataan pendaftaran dari emiten, serta data tertulis lain yang diperoleh dari perusahaan atau pihak lain yang dinilai kredibel. Ini menjadi standar yang diterapkan untuk memastikan bahwa saham yang ditetapkan benar-benar memenuhi kriteria sebagai efek syariah.

Review Berkala dan Pemantauan Kriteria Syariah

Penetapan efek syariah bukanlah hal yang bersifat tetap atau tanpa evaluasi. Menurut Edi, OJK secara periodik melakukan review terhadap Daftar Efek Syariah. Evaluasi ini dilakukan berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan dari setiap emiten atau perusahaan publik.

Lebih lanjut, review juga bisa dilakukan sewaktu-waktu apabila terdapat informasi baru, aksi korporasi, atau fakta material yang dapat mempengaruhi status syariah suatu efek. Ini termasuk perubahan dalam struktur usaha, pendapatan, atau kegiatan usaha emiten yang bisa saja membuat efek tersebut tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Hal ini menunjukkan bahwa penetapan sebagai efek syariah bukan hanya capaian satu kali, melainkan tanggung jawab berkelanjutan yang harus dijaga oleh perusahaan. Emiten harus memastikan bahwa kegiatan bisnis dan struktur keuangannya tetap dalam koridor yang sesuai dengan prinsip syariah.

Komitmen dan Peluang Baru

Dengan status efek syariah ini, PT Merry Riana Edukasi Tbk memiliki potensi untuk menjangkau segmen investor yang lebih luas, khususnya yang berasal dari kalangan investor syariah. Selain itu, status ini juga menjadi bentuk pengakuan terhadap praktik bisnis perusahaan yang dinilai sesuai dengan etika dan prinsip Islam.

Penetapan ini diharapkan dapat membuka peluang baru, baik dari sisi kepercayaan publik maupun dalam menarik minat pasar terhadap saham perusahaan. Di tengah meningkatnya minat terhadap investasi yang berbasis etika dan nilai, langkah ini dinilai strategis dan membawa nilai tambah jangka panjang.

Masuknya saham PT Merry Riana Edukasi Tbk ke dalam daftar efek syariah menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam bisnisnya. Keputusan OJK ini menandai awal dari tanggung jawab baru yang harus terus dijaga agar status tersebut tetap relevan dan dipercaya pasar. Dengan komitmen yang konsisten, perusahaan berpeluang memperkuat posisi di pasar modal syariah yang terus tumbuh di Indonesia.

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Pegawai Baru 2025

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:09 WIB

KUR BNI 2025 Solusi Pendanaan Ringan untuk UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:08 WIB

KUR BRI 2025 Menjadi Solusi Modal Usaha Ringan UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:07 WIB

KUR BSI 2025 Solusi Modal Syariah untuk UMKM Indonesia

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:06 WIB

Skema Cicilan KUR BCA 2025 Pinjaman Rp100 Juta

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:05 WIB