UMKM Kini Bisa Pilih Skema Pajak PPh Umum atau Final

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:20:33 WIB
UMKM Kini Bisa Pilih Skema Pajak PPh Umum atau Final

JAKARTA - Dalam upaya memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak, khususnya pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, pemerintah membuka peluang untuk memilih antara dua skema perpajakan. Wajib pajak orang pribadi maupun badan kini dapat menentukan sendiri apakah ingin dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final atau mengikuti ketentuan PPh berdasarkan aturan umum.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023). Dengan adanya pilihan ini, UMKM memiliki ruang untuk menyesuaikan strategi perpajakan yang paling sesuai dengan kondisi bisnis dan rencana keuangan mereka.

Prosedur Pindah Skema Pajak: Cara dan Persyaratan

Meski diberi keleluasaan memilih, wajib pajak yang ingin berpindah dari skema PPh Final ke skema PPh umum tidak dapat langsung beralih begitu saja. Ada prosedur administratif yang harus dipenuhi dengan benar agar perpindahan skema ini sah dan diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Salah satu persyaratan penting adalah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Pemberitahuan ini dapat dilakukan melalui beberapa cara: datang langsung ke KPP, mengirimkan surat lewat pos atau jasa kurir, ataupun secara elektronik melalui sistem yang sudah disediakan DJP.

Langkah-Langkah Penyampaian Pemberitahuan Secara Elektronik

Peraturan terbaru memudahkan wajib pajak dalam proses administratif dengan membuka layanan online melalui platform Coretax. Melalui sistem ini, wajib pajak atau kuasa dapat mengajukan pemberitahuan perpindahan skema pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Berikut langkah-langkah pengajuan secara elektronik sesuai dengan PMK 164/2023 Pasal 5:

Masuk ke akun Coretax menggunakan akun wajib pajak atau kuasa.

Pilih menu Layanan Wajib Pajak, kemudian Layanan Administrasi, lalu opsi Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Pada bagian jenis layanan, pilih AS.06 Surat Keterangan Memenuhi Kriteria, dan sub-layanan AS.06-02 Surat Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum.

Isi informasi umum yang dibutuhkan, termasuk kota atau kabupaten penandatanganan formulir.

Simpan formulir, buat dokumen PDF, kemudian lakukan penandatanganan digital (sign) dengan memasukkan passphrase.

Setelah status dokumen menjadi “Tertanda”, klik Submit untuk mengirimkan pemberitahuan ke DJP.

Sistem secara otomatis akan menerbitkan tanda terima sebagai bukti bahwa pemberitahuan telah diterima.

Pentingnya Memperhatikan Tenggat Waktu

Waktu pengajuan pemberitahuan perpindahan skema ini juga perlu menjadi perhatian utama bagi wajib pajak. Untuk dapat menggunakan skema PPh umum pada tahun pajak berikutnya, pemberitahuan wajib disampaikan paling lambat pada akhir tahun pajak berjalan.

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar, proses pemberitahuan dapat sekaligus diajukan pada saat pendaftaran NPWP agar sejak awal sudah menggunakan ketentuan perpajakan yang diinginkan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah menunjukkan dukungan pada UMKM dalam mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan bisnis mereka. Melalui kemudahan layanan online dan prosedur yang jelas, diharapkan tingkat kepatuhan pajak UMKM semakin meningkat, sekaligus membantu pengelolaan keuangan usaha agar lebih optimal.

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Pegawai Baru 2025

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:09 WIB

KUR BNI 2025 Solusi Pendanaan Ringan untuk UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:08 WIB

KUR BRI 2025 Menjadi Solusi Modal Usaha Ringan UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:07 WIB

KUR BSI 2025 Solusi Modal Syariah untuk UMKM Indonesia

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:06 WIB

Skema Cicilan KUR BCA 2025 Pinjaman Rp100 Juta

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:05 WIB