JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan tarif listrik PLN untuk periode Juli hingga September 2025. Dalam pengumuman tersebut, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan keputusan mempertahankan tarif listrik ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga daya saing industri nasional. “Tarif listrik kuartal III 2025 diputuskan tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jisman menjelaskan bahwa tarif untuk pelanggan subsidi yang meliputi golongan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga tidak mengalami perubahan. “Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian, biaya pokok penyediaan tenaga listrik dapat terjaga,” tambahnya.
Dasar Penetapan Tarif
Penetapan tarif listrik mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN. Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali dan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
Untuk kuartal III tahun 2025, penetapan tarif didasarkan pada realisasi parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2025. Meskipun secara kumulatif indikator-indikator tersebut menunjukkan potensi kenaikan tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif tetap stabil demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Daftar Tarif Listrik PLN Juli – September 2025
Berikut rincian tarif listrik PLN nonsubsidi untuk periode Juli hingga September 2025:
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Implikasi Keputusan Pemerintah
Penetapan tarif listrik yang tetap ini menjadi kabar baik bagi konsumen dan pelaku usaha, terutama di tengah tekanan inflasi dan ketidakpastian ekonomi global. Dengan tarif listrik yang stabil, diharapkan daya beli masyarakat dapat terjaga dan beban biaya produksi industri tidak bertambah berat.
Keputusan ini juga mendorong PLN untuk meningkatkan efisiensi operasional tanpa mengorbankan kualitas pelayanan. Jisman menegaskan bahwa efisiensi tersebut menjadi kunci agar biaya pokok penyediaan listrik dapat terkontrol dan harga tetap kompetitif.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meski tarif listrik stabil, pemerintah dan PLN dihadapkan pada tantangan untuk menjaga pasokan listrik yang andal dan ramah lingkungan. Upaya pengembangan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung transisi energi.
Ke depan, masyarakat juga diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan listrik agar konsumsi energi tetap efisien dan berkelanjutan. PLN dan Kementerian ESDM akan terus memantau kondisi pasar dan ekonomi untuk menyesuaikan kebijakan tarif sesuai kebutuhan.