Industri Hijau Tingkatkan Daya Saing dan Tarik Investor ke RI

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:07:15 WIB
Industri Hijau Tingkatkan Daya Saing dan Tarik Investor ke RI

JAKARTA - Transformasi industri hijau kini menjadi fondasi utama dalam mendorong daya saing ekonomi nasional sekaligus meningkatkan minat investasi ke Indonesia. Pemerintah secara aktif mendorong dekarbonisasi, efisiensi energi, serta pengembangan kawasan industri ramah lingkungan sebagai strategi untuk menyesuaikan diri dengan standar global yang semakin ketat terhadap emisi karbon.

Target Net Zero Emission Dipercepat

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pemerintah mempercepat target Net Zero Emission menjadi tahun 2050, lebih cepat 10 tahun dari target semula. Langkah ini dinilai krusial untuk menyesuaikan produk industri Indonesia dengan standar keberlanjutan internasional, sekaligus menjawab kebutuhan pasar akan produk ramah lingkungan.

“Dekarbonisasi juga menawarkan peluang besar bagi industri, dengan membuka akses ke konsumen yang mendukung produk ramah lingkungan serta memberikan peluang pasar baru melalui kebijakan pemerintah yang ketat terhadap emisi,” kata Agus.

Penerapan Standar Industri Hijau

Pemerintah telah mendorong penerapan standar industri hijau melalui kebijakan sertifikasi dan pengawasan produksi yang berkelanjutan. Hingga April 2025, tercatat sebanyak 149 sertifikasi telah diterbitkan, mencakup 62 standar khusus dan puluhan regulasi pendukung lainnya.

Standar ini mencakup penggunaan bahan baku ramah lingkungan, efisiensi energi, pengelolaan limbah, dan pencantuman label ramah lingkungan (eco-label). Sertifikasi ini menjadi syarat penting untuk memasuki pasar ekspor seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Inggris, yang kini menerapkan regulasi ketat terhadap produk berjejak karbon tinggi.

Pengembangan Kawasan Industri Hijau

Kementerian Perindustrian juga aktif mengembangkan konsep Smart-Eco Industrial Park yang mengedepankan efisiensi sumber daya dan produksi bersih. Sejumlah kawasan industri di Medan, Bekasi, Karawang, dan Batam telah ditunjuk sebagai percontohan.

Selain itu, pemerintah membentuk Green Industry Service Company (GISCO) yang bertujuan menjadi penghubung antara pelaku industri dan penyedia pendanaan hijau. GISCO diharapkan mampu mempercepat investasi pada sektor-sektor yang ingin bertransformasi ke arah berkelanjutan.

Kolaborasi Internasional dan Potensi Ekspor

Indonesia juga menjalin kerja sama dengan negara-negara BRICS untuk memperluas implementasi industri hijau, termasuk dalam pengembangan bioenergi seperti biodiesel B20 hingga B40. Produk sawit ramah lingkungan dari Indonesia berpotensi besar menjadi andalan ekspor jika memenuhi standar ekonomi sirkular global.

Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani menyatakan bahwa forum internasional seperti yang digelar di Singapura akan terus dimanfaatkan untuk mempromosikan peluang investasi hijau Indonesia, termasuk dalam proyek hilirisasi komoditas strategis.

Peluang Ekonomi dan Tantangan Regulasi

Riset ekonomi memperkirakan bahwa transformasi ke industri hijau berpotensi meningkatkan kontribusi PDB manufaktur nasional hingga 8 persen dan menciptakan lebih dari 1,7 juta lapangan kerja baru pada 2030. Namun, tantangan terbesar masih berada pada tataran regulasi.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menekankan pentingnya penyederhanaan perizinan dan sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah agar pelaku industri tidak terbebani. “Industri hijau bisa membuka peluang ekonomi luar biasa. Tapi jangan sampai pelaku industri justru dipersulit oleh regulasi yang tumpang tindih,” ujarnya.

Menghadapi Regulasi Proteksionis Global

Langkah pemerintah dalam mendorong industri hijau juga sebagai respons terhadap kebijakan proteksionis negara tujuan ekspor. Uni Eropa telah menerapkan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), sementara Amerika Serikat memberlakukan skema import polluter fee, dan Inggris melarang produk dari kawasan deforestasi.

Untuk menjawab tantangan ini, Indonesia mulai menggenjot kapasitas energi baru dan terbarukan yang kini sudah mencapai lebih dari 3.600 gigawatt, mencakup tenaga surya, air, angin, dan panas bumi. Akselerasi ini menjadi salah satu bentuk kesiapan Indonesia untuk tetap kompetitif di pasar internasional.

Rekomendasi dan Langkah Ke Depan

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian juga mendorong agar prinsip industri hijau diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan industri daerah (RIPID). Hal ini penting agar pemerintah daerah turut memberikan insentif, mendukung pelatihan tenaga kerja hijau, serta mempermudah izin investasi berkelanjutan.

Selain itu, pendekatan kolaboratif antara pemerintah pusat, pelaku industri, perbankan, dan mitra internasional juga dinilai menjadi kunci sukses dari transformasi ini. Percepatan fiskal dan dukungan finansial untuk sektor industri hijau harus diperkuat agar investor mendapatkan kepastian.

Terkini

Serunya Live Streaming Voli Putra Pool A Livoli

Selasa, 09 September 2025 | 15:45:04 WIB

7 Tempat Mie Ayam Enak dan Terjangkau di Jogja

Selasa, 09 September 2025 | 15:45:02 WIB

Inter Milan vs Juventus: Lini Belakang Lawan Penyerang Muda

Selasa, 09 September 2025 | 15:45:01 WIB

Dro Fernandez Jadi Buruan Manchester City dan Chelsea

Selasa, 09 September 2025 | 15:44:59 WIB

Liverpool Tunda Perburuan Marc Guehi hingga Kontrak Habis

Selasa, 09 September 2025 | 15:44:57 WIB