Harga Batu Bara Acuan Juni 2025 Turun, Pemerintah Perkuat Sistem Penetapan Harga

Senin, 16 Juni 2025 | 12:57:39 WIB
Harga Batu Bara Acuan Juni 2025 Turun, Pemerintah Perkuat Sistem Penetapan Harga

JAKARTA - Harga Batu Bara Acuan (HBA) Indonesia untuk periode pertama Juni 2025 tercatat mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), HBA ditetapkan sebesar USD100,97 per ton, turun dari periode sebelumnya yang berada di angka USD110,38 per ton. Tren ini mencerminkan dinamika pasar global dan strategi penyesuaian pemerintah terhadap perkembangan harga komoditas energi dunia.

Penetapan harga ini dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 197.K/MB.01/MEM.B/2025 dan berlaku untuk penjualan batu bara menggunakan sistem Free on Board (FOB) vessel. Angka HBA menjadi dasar dalam menghitung Harga Patokan Batubara (HPB), khususnya untuk batu bara dengan kandungan kalori tinggi, yakni di atas 6.000 kcal/kg GAR (Gross As Received).

Jika dibandingkan dengan HBA pada Juni 2024 yang sebesar USD123 per ton, harga acuan batu bara Juni 2025 mengalami penurunan sebesar USD22,03 per ton, atau sekitar 17,91% secara tahunan (year on year). Penurunan ini dipengaruhi oleh kondisi fluktuatif di pasar internasional, terutama akibat ketidakseimbangan antara permintaan dan pasokan batu bara.

HBA Dibagi dalam Empat Kategori Kalori

Dalam kebijakan barunya, pemerintah membagi HBA menjadi empat kategori berdasarkan kandungan kalorinya, yaitu:

HBA utama: Kalori setara 6.322 kcal/kg GAR

HBA I: Kalori setara 5.300 kcal/kg GAR

HBA II: Kalori setara 4.100 kcal/kg GAR

HBA III: Kalori setara 3.400 kcal/kg GAR

Keempat kategori ini digunakan untuk menetapkan harga jual ekspor batu bara secara lebih spesifik, mencerminkan kualitas masing-masing jenis batu bara yang diperdagangkan di pasar global.

Penyesuaian Jadwal Penetapan HBA

Untuk menyesuaikan diri dengan dinamika harga pasar yang cepat berubah, mulai 1 Maret 2025, penetapan HBA dilakukan dua kali dalam sebulan, yakni pada tanggal 1 dan 15 setiap bulannya. Langkah ini diambil agar penetapan harga lebih responsif terhadap fluktuasi global dan mencerminkan nilai yang lebih aktual.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kebijakan penyesuaian harga ini sangat penting dalam menjaga keadilan harga bagi pelaku industri batu bara di dalam negeri.

“Selama ini harga batu bara kita dikendalikan oleh negara lain, sehingga dibanderol jauh lebih murah. Dengan aturan HBA ini, kita punya harga pasar sendiri yang lebih adil dan kompetitif,” tegasnya.

Menurut Bahlil, kebijakan ini juga sejalan dengan tujuan nasional dalam meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat kemandirian ekonomi Indonesia, khususnya dari sektor sumber daya alam.

Stabilitas Harga dan Kepastian PNBP

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menambahkan bahwa sistem HBA sangat penting untuk menjaga stabilitas harga.

“Dengan menggunakan HBA atau HBP (Harga Batu Bara Patokan), harga bisa lebih stabil. Data yang digunakan pun lebih akurat dan tidak mengalami perubahan signifikan,” ujarnya.

Penerapan HBA yang lebih dinamis ini juga bertujuan meningkatkan transparansi dalam pelaporan harga jual oleh perusahaan tambang. Dengan demikian, kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat terjaga secara optimal.

Tren Penurunan di Berbagai Kategori

Sebagai perbandingan, harga HBA untuk periode kedua Maret 2025 juga mencatat penurunan di semua kategori:

HBA kalori 6.322 kcal/kg GAR: USD117,76 per ton

HBA I: USD80,7 per ton

HBA II: USD49,44 per ton

HBA III: USD33,71 per ton

Data tersebut menunjukkan bahwa volatilitas harga batu bara tidak hanya terjadi pada jenis batu bara berkalori tinggi, tetapi juga meluas ke semua segmen. Oleh karena itu, kebijakan penguatan sistem HBA dinilai krusial untuk mengantisipasi dampak negatif terhadap industri nasional.

Harapan terhadap Industri Batu Bara Nasional

Dengan kebijakan HBA yang diperkuat, pemerintah berharap sektor pertambangan batu bara Indonesia bisa lebih mandiri, kompetitif, dan berkelanjutan. Selain mendorong daya saing ekspor, regulasi ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih jauh, pemerintah menargetkan agar seluruh pelaku usaha batu bara dapat mengikuti sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan prinsip good governance di sektor energi.

Kebijakan ini pun mendapat sambutan positif dari pelaku industri yang membutuhkan kepastian harga dan regulasi untuk menyusun rencana produksi serta kontrak ekspor ke depan. Pemerintah pun diminta terus melakukan evaluasi berkala agar sistem HBA tetap relevan dengan perkembangan pasar global dan tetap memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Terkini

Menikmati Beragam Menu Lezat Marugame Udon di Indonesia

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:18 WIB

Chocolate Bingsu, Dessert Segar Favorit Anak Muda Indonesia

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:16 WIB

4 Spot Burnt Cheesecake Paling Lezat di Malang

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:14 WIB

Menikmati Gelato Jogja: Ragam Rasa yang Menggoda Lidah

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:12 WIB

Little Salt Bread Viral: 4 Menu Best Seller Wajib Coba

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:10 WIB