Kementerian ESDM Pastikan 5 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Patuhi Regulasi Lingkungan

Selasa, 10 Juni 2025 | 10:41:55 WIB
Kementerian ESDM Pastikan 5 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Patuhi Regulasi Lingkungan

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kepastian ini mencakup kepatuhan terhadap aspek legalitas, perlindungan lingkungan hidup, serta keberlanjutan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Hingga Juni 2025, terdapat lima perusahaan yang mengantongi izin resmi untuk menjalankan aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat. Dua di antaranya memperoleh izin dari pemerintah pusat, sementara tiga lainnya mendapat izin dari pemerintah daerah (Pemda) setempat.

Dua Perusahaan Berizin Pemerintah Pusat

1. PT Gag Nikel

PT Gag Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII dengan luas wilayah tambang mencapai 13.136 hektare di Pulau Gag. Perusahaan ini telah resmi memasuki tahap operasi produksi sejak diterbitkannya SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

Untuk aspek lingkungan, PT Gag Nikel telah melengkapi diri dengan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pada tahun 2014, disusul Adendum Amdal pada 2022, dan Adendum Amdal Tipe A pada 2024. Perusahaan ini juga telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan pada 2015 dan 2018, serta Penataan Areal Kerja (PAK) pada 2020.

Hingga pertengahan 2025, area tambang yang telah dibuka mencapai 187,87 hektare, di mana sekitar 135,45 hektare telah menjalani proses reklamasi. Meski demikian, perusahaan ini masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebelum melakukan pembuangan air limbah secara resmi.

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

PT ASP mendapatkan Izin Usaha Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM yang berlaku sejak 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034. Perusahaan ini memiliki wilayah operasi seluas 1.173 hektare yang berlokasi di Pulau Manuran.

Untuk kelengkapan aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen Amdal dan UKL-UPL sejak 2006 yang diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat.

Tiga Perusahaan Berizin Pemerintah Daerah

1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

PT MRP mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat pada 2013 dan berlaku selama 20 tahun, hingga 26 Februari 2033. Wilayah kerja perusahaan ini mencakup 2.193 hektare di Pulau Batang Pele.

Saat ini, perusahaan masih dalam tahap eksplorasi dan pengeboran. Belum terdapat dokumen Amdal maupun persetujuan lingkungan yang dimiliki oleh MRP.

2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM mengantongi IUP berdasarkan SK Bupati tahun 2013, yang berlaku hingga 2033, dengan cakupan wilayah seluas 5.922 hektare. Perusahaan ini telah memiliki IPPKH yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2022.

Kegiatan produksi sempat dilakukan pada 2023, namun hingga saat ini aktivitas tambang tidak sedang berlangsung.

3. PT Nurham

Perusahaan ini mendapatkan IUP dari Bupati Raja Ampat pada 2025 dan berlaku hingga 2033. Lokasi operasionalnya berada di Pulau Waigeo dengan luas area 3.000 hektare.

Meski telah memiliki persetujuan lingkungan sejak 2013 dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, PT Nurham belum memulai produksi hingga pertengahan 2025.

Pengawasan Ketat dan Evaluasi Berkelanjutan

Kementerian ESDM menegaskan bahwa semua aktivitas pertambangan di Raja Ampat berada di bawah pengawasan ketat dan transparan. Pengawasan mencakup legalitas izin, perlindungan kawasan konservasi, serta dampak terhadap hutan lindung.

Evaluasi dilakukan mengacu pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Regulasi ini mewajibkan setiap kegiatan reklamasi memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial demi menjaga keseimbangan ekosistem setempat.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahkan melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag pada Sabtu, 7 Juni 2025, untuk meninjau langsung kegiatan operasional PT Gag Nikel dan mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang,” ujar Bahlil.

Lebih lanjut, Kementerian ESDM telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lanjutan oleh pemerintah pusat.

Bahlil menambahkan bahwa meskipun semua perusahaan telah memiliki izin resmi, evaluasi akan terus dilakukan secara berkala. “Kami ingin memastikan kegiatan ekonomi tidak merusak lingkungan. Evaluasi terus kami lakukan demi keberlanjutan jangka panjang,” tegasnya.

Komitmen untuk Keberlanjutan

Kementerian ESDM berharap, seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Raja Ampat dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi daerah tanpa mengabaikan pelestarian lingkungan dan hak masyarakat lokal.

Terkini

Menikmati Beragam Menu Lezat Marugame Udon di Indonesia

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:18 WIB

Chocolate Bingsu, Dessert Segar Favorit Anak Muda Indonesia

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:16 WIB

4 Spot Burnt Cheesecake Paling Lezat di Malang

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:14 WIB

Menikmati Gelato Jogja: Ragam Rasa yang Menggoda Lidah

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:12 WIB

Little Salt Bread Viral: 4 Menu Best Seller Wajib Coba

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:10 WIB