OJK Ungkap 18 Unit Usaha Syariah Asuransi Siap Spin Off Tahun 2025, Ini Rinciannya

Kamis, 05 Juni 2025 | 10:48:55 WIB
OJK Ungkap 18 Unit Usaha Syariah Asuransi Siap Spin Off Tahun 2025, Ini Rinciannya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa pada tahun 2025 sebanyak 18 Unit Usaha Syariah (UUS) di sektor asuransi akan melakukan spin off atau pemisahan usaha menjadi entitas perusahaan baru. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang sudah disampaikan perusahaan asuransi dan reasuransi kepada OJK sebagai bagian dari strategi pengembangan industri asuransi syariah nasional.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa dari 41 perusahaan asuransi yang telah menyampaikan rencana pemisahan UUS hingga Desember 2023, sebanyak 29 perusahaan memilih untuk mendirikan perusahaan asuransi syariah baru secara mandiri. Sedangkan 12 perusahaan sisanya memutuskan mengalihkan portofolio bisnis syariah ke perusahaan asuransi syariah yang sudah eksis.

“Pada Mei 2025, terdapat satu UUS yang sedang dalam proses spin off dengan pendirian perusahaan baru,” ujar Mirza dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK.

Secara keseluruhan, OJK mencatat ada 26 perusahaan yang akan menjalankan pemisahan unit usaha syariah pada tahun 2025. Rinciannya, 18 perusahaan melakukan spin off dengan membentuk entitas baru, sementara delapan perusahaan lainnya menggunakan skema pengalihan portofolio bisnis syariah ke perusahaan yang sudah ada.

Kebijakan Spin Off Sesuai Regulasi Terbaru

Pemisahan unit usaha syariah ini mengikuti ketentuan Pasal 9 Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang mewajibkan seluruh unit usaha syariah untuk berpisah dari induk perusahaan paling lambat pada akhir tahun 2026. OJK mendorong kebijakan ini sebagai upaya strategis untuk memperkuat industri asuransi syariah di Indonesia, sekaligus meningkatkan kemandirian dan daya saing perusahaan asuransi syariah di pasar domestik yang terus berkembang.

“Kebijakan spin off ini bertujuan menumbuhkan sektor asuransi syariah yang masih memiliki potensi besar di Indonesia. Dengan pemisahan ini, diharapkan perusahaan asuransi syariah bisa lebih fokus dan kompetitif,” jelas Mirza.

Data OJK memperlihatkan tren positif di sektor asuransi syariah dengan pertumbuhan premi mencapai 8,04 persen per April 2025. Angka ini menunjukkan optimisme terhadap perkembangan industri keuangan syariah yang terus mengalami ekspansi.

Peran OJK dan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

Dalam rangka memperkuat sektor keuangan syariah, OJK juga telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Komite ini merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang bertugas mengawal dan mempercepat pengembangan industri keuangan berbasis syariah di Indonesia.

Komite tersebut terdiri dari perwakilan internal OJK, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), serta akademisi dan praktisi yang ahli di bidang keuangan syariah. KPKS berperan sebagai forum koordinasi dan sinergi dalam mengembangkan produk, regulasi, dan literasi keuangan syariah secara terpadu.

“Kehadiran KPKS sangat penting untuk memastikan pengembangan industri syariah berjalan sesuai dengan prinsip syariah sekaligus menjawab kebutuhan pasar yang terus berkembang,” tambah Mirza.

Manfaat Spin Off untuk Industri Asuransi Syariah

Spin off unit usaha syariah diharapkan tidak hanya membuat perusahaan asuransi syariah menjadi lebih mandiri, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk syariah. Dengan struktur perusahaan yang lebih fokus, pelaku industri diharapkan bisa mengoptimalkan inovasi produk dan layanan serta meningkatkan penetrasi pasar.

Industri asuransi syariah di Indonesia selama ini masih memiliki pangsa pasar yang relatif kecil dibandingkan asuransi konvensional. Oleh karena itu, kebijakan spin off ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mengakselerasi pertumbuhan dan memperkuat ekosistem keuangan syariah secara menyeluruh.

Rangkuman

Sebanyak 18 UUS asuransi siap spin off dan membentuk perusahaan syariah baru pada 2025.

Total 26 perusahaan akan melakukan pemisahan UUS, dengan 18 pendirian perusahaan baru dan delapan pengalihan portofolio.

Spin off diwajibkan oleh POJK Nomor 11 Tahun 2023 dan harus selesai paling lambat akhir 2026.

OJK mendorong langkah ini untuk meningkatkan kemandirian dan daya saing industri asuransi syariah.

Pertumbuhan asuransi syariah positif dengan premi naik 8,04 persen per April 2025.

Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) dibentuk untuk mendukung pengembangan industri syariah secara terpadu.

Dengan implementasi spin off yang makin masif, OJK berharap industri asuransi syariah bisa berkembang lebih cepat, menjadi pilihan utama masyarakat, serta memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional berbasis prinsip syariah.

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Pegawai Baru 2025

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:09 WIB

KUR BNI 2025 Solusi Pendanaan Ringan untuk UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:08 WIB

KUR BRI 2025 Menjadi Solusi Modal Usaha Ringan UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:07 WIB

KUR BSI 2025 Solusi Modal Syariah untuk UMKM Indonesia

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:06 WIB

Skema Cicilan KUR BCA 2025 Pinjaman Rp100 Juta

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:05 WIB