Jangan Pilih Pinjol Ilegal! Ini Daftar Lengkap Pinjaman Online Resmi OJK Juni 2025, Termasuk Nama Baru KrediOne

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:43:29 WIB
Jangan Pilih Pinjol Ilegal! Ini Daftar Lengkap Pinjaman Online Resmi OJK Juni 2025, Termasuk Nama Baru KrediOne

JAKARTA - Seiring maraknya layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbarui daftar perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin resmi per Juni 2025. Salah satu perubahan penting yang mencuri perhatian adalah pergantian nama platform fintech PT Inovasi Terdepan Nusantara (360Kredi) menjadi KrediOne.

Perubahan nama resmi ini diumumkan pada 26 Mei 2025. CEO KrediOne, Kuseryansyah, mengungkapkan bahwa proses rebranding ini melalui beberapa tahap perizinan, mulai dari persetujuan OJK hingga pendaftaran ulang ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Kami mendapatkan persetujuan perubahan nama dari 360Kredi menjadi KrediOne sekiranya pada Februari 2025,” kata Kuseryansyah saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan bahwa setelah izin dari OJK didapat, pihaknya juga harus melaporkan perubahan nama ke Kominfo karena hal tersebut berpengaruh pada status PSE. “Setelah proses di OJK dan Kominfo, kami melakukan penyesuaian nama dan sistem platform, termasuk situs resmi, aplikasi, dan media sosial,” jelas Kuseryansyah.

Kuseryansyah menambahkan transformasi ini tidak hanya sekadar pergantian nama dan tampilan visual, tetapi juga fokus bisnis yang bergeser dari produk sentris ke konsumen sentris. “Kalau produk sentris itu biasanya pelanggan yang menyesuaikan kami. Kalau konsumen sentris, kami mendengarkan dan ingin memahami kebutuhan pelanggan lebih dalam terkait pinjaman dana yang kami tawarkan,” ujarnya.

Menurut Kuseryansyah, perubahan ini memungkinkan KrediOne untuk melakukan banyak penyesuaian agar produk dan layanan lebih relevan dan sesuai kebutuhan pengguna. Ia memastikan transformasi platform sudah mencapai 90% dan berkomitmen menyelesaikan sisanya agar seluruh pihak memahami perubahan tersebut.

OJK Cabut Izin 5 Pinjol, Ini Daftar Lengkap Pinjol Legal Juni 2025

OJK mencatat jumlah perusahaan fintech P2P lending resmi yang beroperasi pada Juni 2025 sebanyak 96 entitas. Jumlah ini mengalami penurunan akibat pencabutan izin pada lima perusahaan fintech pinjaman online.

Salah satu pencabutan izin terbaru terjadi pada PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) yang izinnya dicabut per 24 April 2025. Kepala Departemen Perizinan OJK, Edi Setijawan, menyampaikan, “Pencabutan izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia berlaku sejak tanggal keputusan Dewan Komisioner OJK ditetapkan.”

Pencabutan izin Ringan ini menyusul tindakan serupa yang dilakukan pada tahun lalu terhadap beberapa pinjol seperti TaniFund, Dhanapala, Jembatan Emas, dan Investree Radika Jaya. OJK menegaskan bahwa pencabutan izin umumnya dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atau tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

Penting! Cek Daftar Pinjol Legal OJK Juni 2025

Agar masyarakat tidak terjebak pinjol ilegal yang kerap menimbulkan masalah hukum dan finansial, berikut adalah daftar lengkap perusahaan fintech P2P lending berizin OJK per Juni 2025 yang dapat diakses secara resmi:

Danamas - https://p2p.danamas.co.id

SAMIR - www.samir.co.id

Amartha - https://amartha.com

DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id

Boost - https://myboost.co.id

TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id

Findaya - http://findaya.co.id

Modalku - https://modalku.co.id

KTA KILAT - http://www.pendanaan.com

Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id

KREDIONE (dahulu 360 KREDI) - https://www.kredione.id

CROWDE - https://crowde.co

(Daftar lengkap bisa dilihat di situs resmi OJK)

Salah satu nama yang berubah selain KrediOne adalah Pinjamin yang sebelumnya bernama Pinjamwinwin. Perubahan nama ini juga telah mendapatkan persetujuan dari OJK.

Waspada Pinjol Ilegal, Ciri dan Dampaknya

OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas pinjol sebelum menggunakan layanan. Pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar di OJK, menawarkan bunga yang tidak transparan, dan menggunakan praktik penagihan yang agresif.

Menggunakan pinjol ilegal berpotensi merugikan pengguna secara finansial dan menimbulkan masalah hukum. Oleh sebab itu, selalu gunakan layanan pinjol yang tercantum di daftar resmi OJK.

Perubahan nama 360Kredi menjadi KrediOne menjadi salah satu wujud upaya fintech untuk bertransformasi demi memberikan layanan yang lebih konsumen sentris dan sesuai regulasi OJK dan Kominfo. Sementara itu, OJK secara konsisten melakukan pengawasan ketat dengan mencabut izin perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman online, penting untuk selalu memilih platform legal yang sudah berizin OJK guna menghindari risiko dan mendapatkan layanan yang aman dan terpercaya.

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Pegawai Baru 2025

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:09 WIB

KUR BNI 2025 Solusi Pendanaan Ringan untuk UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:08 WIB

KUR BRI 2025 Menjadi Solusi Modal Usaha Ringan UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:07 WIB

KUR BSI 2025 Solusi Modal Syariah untuk UMKM Indonesia

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:06 WIB

Skema Cicilan KUR BCA 2025 Pinjaman Rp100 Juta

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:05 WIB