JAKARTA - Harga emas Antam kembali mengalami penurunan signifikan pada Rabu, 28 Mei 2025. Berdasarkan data terbaru yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp28.000 dari posisi sebelumnya Rp1.923.000 menjadi Rp1.895.000 per gram. Penurunan ini turut memengaruhi harga jual kembali (buyback) emas batangan yang kini tercatat di angka Rp1.739.000 per gram.
Penurunan harga emas ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang biasa menggunakan emas sebagai instrumen investasi maupun tabungan. Fluktuasi harga emas yang cukup signifikan di pasar domestik ini dinilai merupakan dampak dari dinamika pasar global serta perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Detail Harga Emas Antam per Pecahan
Berikut rincian harga emas batangan Antam per berbagai pecahan gram yang berlaku hari ini, sebagaimana tercatat di laman Logam Mulia:
Emas 0,5 gram: Rp997.500
Emas 1 gram: Rp1.895.000
Emas 2 gram: Rp3.730.000
Emas 3 gram: Rp5.570.000
Emas 5 gram: Rp9.250.000
Emas 10 gram: Rp18.445.000
Emas 25 gram: Rp45.987.000
Emas 50 gram: Rp91.895.000
Emas 100 gram: Rp183.712.000
Emas 250 gram: Rp459.051.000
Emas 500 gram: Rp917.820.000
Emas 1.000 gram (1 kilogram): Rp1.835.600.000
Harga tersebut sudah termasuk potongan pajak sesuai aturan pemerintah.
Aturan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan Antam, terdapat kebijakan pajak yang harus dipatuhi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Berikut penjelasannya:
Potongan Pajak Jual (Buyback):
Penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Besaran pajak ini berlaku untuk transaksi jual kembali dengan nilai lebih dari Rp10 juta. PPh 22 ini langsung dipotong dari nilai total buyback.
Potongan Pajak Beli:
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dengan adanya ketentuan ini, harga emas yang dipajaki sedikit berbeda antara harga jual dan harga buyback, yang perlu menjadi perhatian konsumen dan investor.
Implikasi Penurunan Harga Emas
Penurunan harga emas Antam sebesar Rp28.000 per gram ini menjadi momentum penting bagi para pelaku pasar, terutama investor emas yang menilai emas sebagai aset lindung nilai terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi.
“Fluktuasi harga emas hari ini menunjukkan pasar sedang menyesuaikan diri terhadap kondisi ekonomi global yang dinamis. Investor perlu waspada namun tetap melihat emas sebagai instrumen jangka panjang yang potensial,” ujar seorang analis pasar logam mulia yang enggan disebutkan namanya.
Selain faktor ekonomi global, pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga menjadi salah satu penentu harga emas di dalam negeri. Ketika dolar menguat, harga emas cenderung mengalami tekanan turun.
Tips bagi Investor Emas
Bagi masyarakat yang ingin membeli emas sebagai investasi atau tabungan, disarankan untuk memperhatikan momen harga serta memahami aturan pajak yang berlaku agar tidak mengalami kerugian saat melakukan transaksi.
“Pastikan selalu memperhatikan harga terkini dan juga mekanisme pajak yang diterapkan oleh pemerintah agar investasi emas Anda tetap menguntungkan. Jangan lupa cek bukti potong PPh 22 sebagai tanda transaksi resmi,” tambah pengamat ekonomi tersebut.
Harga emas Antam hari ini turun Rp28.000 ke level Rp1.895.000 per gram, diikuti penurunan harga buyback ke Rp1.739.000 per gram. Penurunan ini dipengaruhi oleh kondisi pasar global dan nilai tukar rupiah. Kebijakan pajak juga menjadi aspek penting dalam transaksi emas batangan yang harus diperhatikan konsumen.
Dengan harga emas yang berfluktuasi, masyarakat dan investor disarankan untuk cermat dan selalu mengikuti informasi terbaru agar keputusan investasi emas dapat berjalan optimal dan aman.