RUU Pemindahan Napi Antarnegara Dikejar Rampung 2026, Malaysia Jadi Langkah Pertama

Kamis, 17 September 2026 | 02:02:31 WIB

SUKSESFINANSIAL.ID — Pemerintah menargetkan draf final Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara selesai pada 2026, dengan Malaysia menjadi mitra perundingan pertama. Regulasi ini disiapkan untuk memberi kepastian hukum atas praktik pemindahan narapidana lintas negara yang selama ini sudah berjalan tanpa payung undang-undang. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ditunjuk sebagai pemrakarsa dan akan membentuk panitia antarkementerian untuk mempercepat penyusunan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memimpin rapat bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto beserta jajaran di Jakarta, Rabu (16/9/2026). Rapat itu memutuskan percepatan penyusunan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara.

Yusril menegaskan penyusunan aturan tidak perlu membuat prosedur baru yang memperumit proses. Praktik pemindahan narapidana yang sudah berjalan di lapangan akan dijadikan pijakan utama.

"Target kami kalau bisa tahun ini harus selesai," kata Yusril, seperti dikutip dari Antara.

Praktik Lapangan Jadi Dasar Penyusunan Aturan

Menurut Yusril, Indonesia sudah memiliki pengalaman memindahkan narapidana lintas negara tanpa hambatan berarti. Pengalaman itu dinilai cukup menjadi fondasi regulasi.

"Kita ini mudahnya karena sudah praktik di lapangan dan enggak ada hambatan. Tinggal lakukan seperti itu daripada buat aturan yang baru malah sulit nanti," ujarnya.

Pendekatan itu dipilih agar RUU tidak menciptakan mekanisme baru yang justru memperlambat proses pemindahan. Pemerintah ingin aturan yang mengikuti kenyataan operasional di lapangan.

Pembagian Kewenangan Usai Napi Dipindahkan

Salah satu isu krusial yang akan diatur adalah peralihan tanggung jawab pembinaan setelah narapidana dipindahkan. Yusril berpandangan tanggung jawab itu sebaiknya beralih sepenuhnya kepada negara penerima.

Dengan skema tersebut, pemberian remisi hingga mekanisme pengampunan seperti grasi mengikuti hukum negara tempat narapidana menjalani hukuman. Indonesia tidak lagi menanggung pembinaan setelah penyerahan.

"Kalau sudah diserahkan tanggung jawab pembinaan narapidana, tanggung jawab pemerintah yang bersangkutan, bukan Indonesia lagi," katanya.

Perundingan dengan Malaysia Hampir Final

Isu pembagian kewenangan juga menjadi bahasan dalam rancangan perjanjian pemindahan narapidana antara Indonesia dan Malaysia. Yusril menyebut pembahasan dengan Kuala Lumpur sudah mendekati tahap final.

Selama RUU belum rampung, perundingan dengan Malaysia akan tetap berjalan. Jika RUU selesai, pemerintah berencana melimpahkan kelanjutan perundingan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Kalau RUU ini belum selesai, mungkin lebih baik kami teruskan dengan Malaysia perundingan ini. Kalau RUU ini sudah selesai, kami limpahkan ke Bapak Menteri Imipas lagi," ujar Yusril.

Kementerian Imipas Bentuk Panitia Antarkementerian

Agus Andrianto mengatakan kementeriannya telah ditunjuk menjadi pemrakarsa RUU tersebut. Kementerian Imipas akan membentuk panitia antarkementerian untuk mempercepat penyusunan rancangan.

"Intinya kami siap untuk segera menindaklanjuti arahan Pak Mensesneg dan Bapak Menko, mudah-mudahan tim yang kami susun bisa bekerja cepat," kata Agus.

RUU tersebut akan mengatur pemindahan narapidana WNI dari luar negeri ke Indonesia maupun narapidana asing dari Indonesia ke negara asal. Cakupan pengaturannya meliputi kewenangan pembinaan, administrasi, dan pendanaan.

Terkini