JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar resmi perusahaan pinjaman online (pinjol) yang memiliki izin dan diawasi secara ketat. Per Mei 2025, terdapat 60 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, seiring dengan langkah tegas OJK dalam mencabut izin sejumlah perusahaan pinjol yang tidak memenuhi ketentuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari maraknya praktik keuangan ilegal, khususnya pinjol ilegal yang meresahkan.
“OJK telah menerima sebanyak 1.236 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 1.081 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal dan 155 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujar Friderica.
Sebagai tindak lanjut, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengidentifikasi dan mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 1.600 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Langkah ini bertujuan untuk memutus akses entitas ilegal yang menggunakan saluran digital untuk menjangkau dan menjebak masyarakat.
Sepanjang tahun 2024, OJK mencabut izin empat perusahaan pinjol legal yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Proses pencabutan ini dimulai dengan TaniFund pada Mei 2024, kemudian Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli 2024. Terakhir, pada 21 Oktober 2024, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree), yang beralamat di AIA Central, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Friderica menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran pinjaman atau investasi yang tidak jelas legalitasnya. Ia mengimbau masyarakat agar selalu mengecek status legalitas penyedia layanan keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.
“Jangan mudah tergiur dengan bunga rendah atau pencairan cepat. Pastikan semua aktivitas keuangan dilakukan dengan lembaga yang memiliki izin resmi dari OJK,” tegasnya.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis OJK dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat, aman, dan terpercaya. Seiring meningkatnya penetrasi layanan keuangan berbasis digital di Indonesia, perlindungan konsumen menjadi prioritas utama.
Daftar 60 Pinjol Legal per Mei 2025
Berikut adalah sebagian dari 60 perusahaan pinjol yang telah terdaftar dan berizin di OJK per Mei 2025:
Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
Amartha – PT Amartha Mikro Fintek
Dompet Kilat – PT Indo FinTek
Boost – PT Creative Mobile Adventure
Toko Modal – PT Toko Modal Mitra Usaha
Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
KTA Kilat – PT Pendanaan Teknologi Nusa
Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
Maucash – PT Astra Welab Digital Arta
Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
KlikA2C – PT Aman Cermat Cepat
Akseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
Ammana.id – PT Ammana Fintek Syariah
PinjamanGO – PT Dana Pinjaman Inklusif
KoinP2P – PT Lunaria Annua Teknologi
Pohondana – PT Pohon Dana Indonesia
Mekar – PT Mekar Investama Sampoerna
AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia
Esta Kapital Fintek – PT Esta Kapital Fintek
KreditPro – PT Tri Digi Fin
FINTAG – PT Fintagra Homido Indonesia
Rupiah Cepat – PT Kredit Utama Fintech Indonesia
Crowdo – PT Mediator Komunitas Indonesia
Indodana – PT Artha Dana Teknologi
Julo – PT Julo Teknologi Finansial
Pinjamin – PT Progo Puncak Group
DanaRupiah – PT Layanan Keuangan Berbagi
AdaPundi – PT Info Tekno Siaga
ShopeePaylater – PT Commerce Finance
Modal Nasional – PT Solusi Teknologi Finansial
Komunal – PT Komunal Finansial Indonesia
Restock.ID – PT Cerita Teknologi Indonesia
Ringan – PT Ringan Teknologi Indonesia
Avantee – PT Grha Dana Bersama
Gradana – PT Gradana Teknoruci Indonesia
Danacita – PT Inclusive Finance Group
IKI Modal – PT IKI Karunia Indonesia
Ivoji – PT Finansia Aira Teknologi
Indofund.id – PT Bursa Akselerasi Indonesia
iGrow – PT iGrow Resources Indonesia
Danai.id – PT Adiwisata Finansial Teknologi
Dumi – PT Fidac Inovasi Teknologi
Lahan Sikam – PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
Qazwa.id – PT Qazwa Mitra Hasanah
KrediFazz – PT KrediFazz Digital Indonesia
Doeku – PT Doeku Peduli Indonesia
Aktivaku – PT Aktivaku Investama Teknologi
Danain – PT Mulia Inovasi Digital
Indosaku – PT Indosaku Teknologi Indonesia
Uatas – PT Plus Ultra Abadi
Edufund – PT Fintech Bina Bangsa
GandengTangan – PT Kreasi Anak Indonesia
Papitupi Syariah – PT Piranti Alphabet Perkasa
BantuSaku – PT Smartec Teknologi Indonesia
Crowde – PT Crowde Membangun Bangsa
KlikCair – PT Klikcair Magga Jaya
Ethis – PT Ethis Fintek Indonesia
Samir – PT Sahabat Mikro Fintek
Asetku – PT Pintar Inovasi Digital
Findaya – PT Mapan Global Reksa
Untuk daftar lengkap dan pembaruan terbaru, masyarakat dapat mengakses situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi layanan konsumen OJK melalui nomor 157.