Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Dimulai, Ini Syaratnya

Kamis, 01 Mei 2025 | 11:38:32 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Dimulai, Ini Syaratnya

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai hari ini, Rabu, 1 Mei 2025. Program ini berlangsung selama tiga bulan, hingga 31 Juli 2025, dan berlaku di seluruh wilayah Lampung. Program ini menawarkan pembebasan dari seluruh pokok tunggakan pajak dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang menunggak untuk memperbarui status pajak mereka dengan biaya yang lebih ringan.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam keterangannya menjelaskan bahwa program ini akan memberikan keuntungan signifikan bagi wajib pajak, terutama mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. "Pemutihan ini berlaku penuh untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun lebih. Mau menunggak berapa tahun pun, cukup bayar pajak satu tahun berjalan," ujar Gubernur Mirza. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan tanpa menghitung berapa lama kendaraan tersebut menunggak.

Selain penghapusan pokok tunggakan pajak, program ini juga menghapuskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), baik untuk tahun berjalan maupun untuk tahun-tahun sebelumnya. Tak hanya itu, pemerintah provinsi juga memberikan kebijakan penggratisan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan yang berasal dari luar daerah Lampung.

Gubernur Mirza menegaskan bahwa program pemutihan ini adalah kesempatan terakhir bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan mudah. "Setelah program berakhir, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas terhadap kendaraan yang tidak taat pajak," tegasnya, memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan yang belum memanfaatkan kesempatan ini.

Untuk mengikuti program pemutihan pajak, pemilik kendaraan harus memenuhi sejumlah syarat administratif yang ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung. Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengikuti program ini:

Pengesahan Tahunan:

-KTP asli

-Surat pengantar (untuk kendaraan perusahaan/pemerintah)

-STNK asli

-Surat kuasa (jika diwakilkan)

Perpanjangan STNK/Ganti Plat:

-Cek fisik kendaraan

-KTP asli

-Surat pengantar (untuk kendaraan perusahaan/pemerintah)

-STNK asli

-BPKB asli

-Surat kuasa (jika diwakilkan)

Bea Balik Nama (BBN):

-Cek fisik kendaraan

-KTP pemilik baru

-Surat pengantar (untuk kendaraan perusahaan/pemerintah)

-STNK asli

-BPKB asli

-Kwitansi jual beli bermaterai

-Surat kuasa (jika diwakilkan)

Mutasi/Cabut Berkas:

-Cek fisik kendaraan

-KTP sesuai daerah tujuan

-Surat pengantar (untuk kendaraan perusahaan/pemerintah)

-STNK asli

-BPKB asli

-Kwitansi jual beli

-Surat kuasa (jika diwakilkan)

Pemprov Lampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan ini dengan sebaik-baiknya, guna meningkatkan kepatuhan pajak serta berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kewajiban pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan daerah yang lebih baik.

Terkini

Harga HP Infinix Terbaru September 2025 Semua Seri

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:14 WIB

POCO C85 Resmi Masuk Indonesia, Baterai Besar 6000mAh

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:12 WIB

Ramalan Shio 11 September 2025: Energi Positif Tiap Shio

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:11 WIB

Harga Sembako Jatim Hari Ini: Cabai dan Bawang Naik

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:10 WIB

Cek Penerima Bansos PKH BPNT 2025 Mudah Cepat

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:09 WIB