Bank Indonesia Hentikan Empat Uang Kertas Rupiah Ini, Penukaran Sah Hingga 30 April 2025

Rabu, 30 April 2025 | 13:20:27 WIB
Bank Indonesia Hentikan Empat Uang Kertas Rupiah Ini, Penukaran Sah Hingga 30 April 2025

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat terkait batas waktu penukaran empat pecahan uang kertas Rupiah yang telah lama dicabut dari peredaran. Penukaran hanya dapat dilakukan hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia. Setelah tenggat waktu tersebut, keempat pecahan uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar.

Empat uang kertas yang dimaksud adalah:

-Rp10.000 Tahun Emisi 1979

-Rp5.000 Tanda Tahun 1980

-Rp1.000 Tahun Emisi 1980

-Rp500 Tanda Tahun 1982

Kebijakan pencabutan keempat uang kertas ini telah ditetapkan sejak Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992, yang menyatakan bahwa uang yang telah dicabut dari peredaran masih dapat ditukarkan selama jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Namun dalam praktiknya, Bank Indonesia memberikan masa perpanjangan penukaran lebih panjang agar masyarakat memiliki cukup waktu untuk menukarkannya.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa penukaran masih bisa dilakukan selama masyarakat mengikuti ketentuan resmi dan datang langsung ke kantor Bank Indonesia.

“Penukaran empat pecahan uang kertas Rupiah yang telah dicabut dari peredaran masih dapat dilakukan sampai dengan 30 April 2025,” jelas Ramdan.

Ia menambahkan bahwa pencabutan uang kertas adalah bagian dari siklus pengelolaan uang oleh BI, untuk menyesuaikan masa edar dan memperkenalkan uang emisi baru yang telah dilengkapi teknologi keamanan terbaru

“Kegiatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang serta hadirnya uang emisi baru yang dilengkapi dengan pengembangan teknologi unsur pengaman atau security features,” ujarnya.

Bank Indonesia juga menegaskan bahwa penukaran uang yang dicabut tidak dapat dilakukan melalui bank umum, melainkan harus melalui Kantor Bank Indonesia secara langsung. Masyarakat yang masih menyimpan pecahan tersebut diharapkan segera menukarkannya sebelum batas waktu berakhir.

Sebagai informasi, uang yang telah dicabut dari peredaran dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah, meskipun sebelumnya masih dapat ditukar dalam jangka waktu tertentu. Setelah lewat dari batas akhir penukaran, uang tersebut tidak bisa ditukarkan lagi dan kehilangan seluruh nilai nominalnya.

Informasi lebih lanjut mengenai daftar uang Rupiah yang telah dicabut dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id, atau kanal informasi resmi lainnya seperti media sosial, surat kabar, televisi, dan radio.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak menunda proses penukaran dan segera memeriksa keberadaan uang lama yang masih tersimpan, guna menghindari kehilangan nilai tukar yang sah.

Terkini

Harga HP Infinix Terbaru September 2025 Semua Seri

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:14 WIB

POCO C85 Resmi Masuk Indonesia, Baterai Besar 6000mAh

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:12 WIB

Ramalan Shio 11 September 2025: Energi Positif Tiap Shio

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:11 WIB

Harga Sembako Jatim Hari Ini: Cabai dan Bawang Naik

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:10 WIB

Cek Penerima Bansos PKH BPNT 2025 Mudah Cepat

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:09 WIB