Kurs Pajak Terbaru Berlaku 30 April 2025: Rupiah Melemah terhadap Dolar AS, Euro, dan Mata Uang Mitra Dagang

Rabu, 30 April 2025 | 10:12:23 WIB
Kurs Pajak Terbaru Berlaku 30 April 2025: Rupiah Melemah terhadap Dolar AS, Euro, dan Mata Uang Mitra Dagang

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak terbaru yang berlaku untuk periode 30 April hingga 6 Mei 2025. Nilai tukar rupiah tercatat melemah terhadap hampir seluruh mata uang negara mitra dagang utama, termasuk dolar Amerika Serikat (AS), euro, dan dolar Singapura. Perubahan ini berdampak langsung pada perhitungan kewajiban perpajakan atas transaksi berdenominasi valuta asing.

Kurs pajak terhadap dolar AS ditetapkan sebesar Rp16.853 per US$1, naik dari posisi sebelumnya di Rp16.817 per dolar. Kenaikan nilai ini menandakan pelemahan rupiah terhadap mata uang global, yang juga tercermin pada sejumlah mata uang lain.

Mengikuti tren serupa, kurs pajak untuk dolar Australia naik menjadi Rp10.767,13 per AUD dari sebelumnya Rp10.698,99, sementara kurs terhadap dolar Singapura meningkat menjadi Rp12.849,87 per SGD dari Rp12.802,62. Euro pun turut mengalami kenaikan, ditetapkan pada level Rp19.214,32 per EUR, naik dari Rp19.100,18 pada periode sebelumnya.

Kondisi ini menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha, khususnya importir dan eksportir yang bertransaksi dalam mata uang asing. Kenaikan kurs pajak akan memengaruhi beban pajak yang harus dibayarkan, terutama untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta perhitungan bea masuk.

Dalam keterangannya, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa perubahan kurs pajak mencerminkan dinamika nilai tukar global. “Kurs pajak ditetapkan berdasarkan rata-rata kurs tengah BI selama lima hari kerja sebelumnya dan digunakan sebagai dasar penghitungan pajak untuk transaksi dalam valuta asing,” terang DJP dalam pengumuman resminya.

Penyesuaian kurs ini dilakukan secara mingguan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan merupakan bagian dari respons fiskal terhadap kondisi perekonomian dan pasar keuangan global.

Pelaku usaha dan masyarakat yang memiliki transaksi luar negeri diimbau untuk memperbarui informasi kurs pajak secara berkala guna memastikan kepatuhan pajak. “Dengan fluktuasi nilai tukar yang dinamis, penting bagi wajib pajak untuk memeriksa kurs terbaru guna menghindari kesalahan penghitungan dan potensi sanksi administrasi,” tulisnya.

Dengan tren pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang utama, pelaku usaha disarankan melakukan penyesuaian strategi keuangan dan perpajakan mereka, agar tidak terdampak secara signifikan oleh volatilitas nilai tukar global.

Terkini

Harga HP Infinix Terbaru September 2025 Semua Seri

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:14 WIB

POCO C85 Resmi Masuk Indonesia, Baterai Besar 6000mAh

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:12 WIB

Ramalan Shio 11 September 2025: Energi Positif Tiap Shio

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:11 WIB

Harga Sembako Jatim Hari Ini: Cabai dan Bawang Naik

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:10 WIB

Cek Penerima Bansos PKH BPNT 2025 Mudah Cepat

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:09 WIB